- Direktur Rumah Sakit.
- Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan :
- Bagian Umum dan Humas, terdiri dari 3 Sub Bagian :
- Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
- Sub Bagian SDM dan Pengembangan
- Sub Bagian Humas dan SIMRS
- Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari 3 Sub Bagian :
- Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
- Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi
- Sub Bagian Perbendaharaan
- Bagian Umum dan Humas, terdiri dari 3 Sub Bagian :
- Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan :
- Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari 2 seksi :
- Seksi Pelayanan Medik
- Seksi Etika dan Mutu Medik
- Bidang Pelayanan Penunjang Medik, terdiri dari 2 Seksi :
- Seksi Pelayanan Penunjang Medik
- Seksi Rekam Medik
- Bidang Keperawatan, terdiri dari 2 seksi :
- Seksi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan
- Seksi Etika Dan Mutu keperawatan
- Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari 2 seksi :
- Instalasi , terdiri dari :
- Instalasi Rawat Jalan
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Gawat Darurat (IGD).
- Instalasi Bedah Sentral (IBS).
- Intensive Care Unit (ICU).
- Instalasi Laboratorium dan Patologi Klinik.
- Instalasi Radiologi.
- Instalasi Farmasi.
- Instalasi Gizi.
- Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS).
- Instalasi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
- Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
- Instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).
- Instalasi Pemulasaran Jenazah (Forensik dan Medikolegal).
- Komite-komite, terdiri dari :
- Komite Medik.
- Komite Keperawatan.
- Komite NAKES lainnya.
- Komite Farmasi dan Terapy
- Komite Etik dan Hukum RS.
- Komite Etik Penelitian
- Panitia Rekam Medik
- Komite PPRA
- Komite Mutu dan Keselamatan Pasien.
- Komite Resusitasi
- Komite PPI
- SatuanPengawas Internal (SPI); dan
- Staf Medik Fungsional, terdiri dari :
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis
- Dokter Sub Spesialis
- Dokter Gigi Spesialis