1. Direktur Rumah Sakit.
  2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahkan :
    1. Bagian Umum dan Humas, terdiri dari 3 Sub Bagian :
      • Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
      • Sub Bagian SDM dan Pengembangan
      • Sub Bagian Humas dan SIMRS
    2. Bagian Perencanaan dan Keuangan, terdiri dari 3 Sub Bagian :
      • Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran
      • Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi
      • Sub Bagian Perbendaharaan
  3. Wakil Direktur Pelayanan, membawahkan :
    1. Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari 2 seksi :
      • Seksi Pelayanan Medik
      • Seksi Etika dan Mutu Medik
    2. Bidang Pelayanan Penunjang Medik, terdiri dari 2 Seksi :
      • Seksi Pelayanan Penunjang Medik
      • Seksi Rekam Medik
    3. Bidang Keperawatan, terdiri dari 2 seksi :
      • Seksi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan
      • Seksi Etika Dan Mutu keperawatan
  4. Instalasi , terdiri dari :
    1. Instalasi Rawat Jalan
    2. Instalasi Rawat Inap
    3. Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    4. Instalasi Bedah Sentral (IBS).
    5. Intensive Care Unit (ICU).
    6. Instalasi Laboratorium dan Patologi Klinik.
    7. Instalasi Radiologi.
    8. Instalasi Farmasi.
    9. Instalasi Gizi.
    10. Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS).
    11. Instalasi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
    12. Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
    13. Instalasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).
    14. Instalasi Pemulasaran Jenazah (Forensik dan Medikolegal).
  1. Komite-komite, terdiri dari :
    • Komite Medik.
    • Komite Keperawatan.
    • Komite NAKES lainnya.
    • Komite Farmasi dan Terapy
    • Komite Etik dan Hukum RS.
    • Komite Etik Penelitian
    • Panitia Rekam Medik
    • Komite PPRA
    • Komite Mutu dan Keselamatan Pasien.
    • Komite Resusitasi
    • Komite PPI
  2. SatuanPengawas Internal (SPI); dan
  3. Staf Medik Fungsional, terdiri dari :
    • Dokter
    • Dokter Gigi
    • Dokter Spesialis
    • Dokter Sub Spesialis
    • Dokter Gigi Spesialis